PONOROGO, KABARJITU.COM- Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.
Pelaku Pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, di tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban, Ladi, yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama Katiyem mengenai keributan di rumah Sulastri.
“Ketika korban mendatangi lokasi untuk menengahi perselisihan antara Sulastri dan mantan suaminya, MD, pelaku justru berbuat kasar. Ia menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya,” jelas Rudy, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.
Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.
Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit sepanjang 50 cm dan satu potong kaos merah milik korban.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.
Polres Ponorogo terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga. (Red)

