oleh: Gunadi.S.H (Advokat & Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen,SDW)
Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan koperasi, mengingatkan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak hanya formalitas, tetapi juga substansial. Pelaksanaan RAT yang dilakukan secara asal-asalan berpotensi membuka celah bagi munculnya praktik shadow banking yang berkedok koperasi. Jika Rapat Anggota Tahunan Sebuah Koperasi Dilaksanakan Asal-asalan akan memicu Shadow banking yang berkedok koperasi
Apabila Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan tanpa mengundang para anggotanya dan/atau tidak melaksanakan tata cara pelaksanaan yang sesuai, maka Rapat Anggota Tahunan akan dianggap dinyatakan tidak sah. Akibatnya, seluruh keputusan yang muncul dari hasil Rapat Anggota Tahunan akan dinyatakan tidak berlaku.
Ketiadaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dapat dianggap sebuah pelanggaran ketentuan anggaran dasar koperasi dan pengurus dapat dikenakan sanksi secara internal.
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, akan menanggung kerugian yang diderita koperasi. karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Selain penggantian kerugian, pengurus juga dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi.
Apabila pengurus koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan yang tidak sesuai prosedur, anggota koperasi dapat melaporkan perbuatan pengurus koperasi ke pengawas koperasi, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dan/atau polisi.
Shadow banking mengacu pada aktivitas keuangan yang mirip dengan perbankan tetapi tidak terdaftar sebagai bank yang diatur. Dalam banyak kasus, entitas ini dapat beroperasi di luar pengawasan regulator, yang dapat menimbulkan risiko yang signifikan bagi anggotanya dan perekonomian secara keseluruhan.
Koperasi dibangun atas dasar kepercayaan dan transparansi Jika anggota mulai kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan koperasi akibat kurangnya keterbukaan, maka mereka dapat mencari alternatif lain di luar sistem yang diatur yang justru dapat merugikan mereka.
Dalam menghadapi situasi ini, beberapa anggota koperasi mendesak perlunya reformasi dalam prosedur RAT dan pengelolaan koperasi. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dalam laporan keuangan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak eksternal untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan.
Dengan demikian, dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan wajib memenuhi kuorum (sekurang2nya di hadiri 50% lebih satu dari keseluruhan anggota) jika di kaitkan dengan kejadian yang menimpa koperasi simpan pinjam syariah (MSI) bisa di pastikan andai kata pernah diadakan RAT sudah pasti tidak sesuai dengan SOP yg di syaratkan UU Perkoperasian di karenakan berdasar hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) Dengan komisi B DPRD MAGETAN total seluruh anggota MSI lebih dari 16.000 (enam belas ribu anggota) selain itu Jika pengurus Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan tanpa mengundang dan/atau tidak dihadiri oleh anggota koperasi, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut akan dianggap tidak sah sehingga hasil rapat akan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pengurus dapat dikenakan sanksi internal, penggantian kerugian, sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sangsi Administratif
menurut UU NOMOR 17 TAHUN 2012 Pasal 120,, Tentamg Perkoperasian
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali.
larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi.
pencabutan izin usaha; dan/atud. pembubaran oleh Menteri(dalam hal ini bisa di laksanakan atas usulan dan rekomendasi dari Dinas koperasi setempat)
Pasal 60 ayat (4) UU Perkoperasian menentukan bahwa pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapatdigugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota dan yang mewakili palingsedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi.
Tanggung jawab pengurus koperasi diatur dalam “Pasal 34 Undang- Undang Perkoperasian yang menyatakan bahwa Pengurus, baik bersama- sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya (ayat 1).
Sangsi Pidana
Sanksi pidana dapat dikenakan jika pengurus melakukan tindak pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), atau penggelapan dalam jabatan,atau enyalahgunaan wewenang dan jabatan. (Pasal 374 KUHP).
Dengan demikian, diharapkan koperasi dapat kembali ke jalur yang benar dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip koperasi yang sehat dan bertanggung jawab.
catatan : Semoga Masyarakat lebih bijak dan selektif dalam mengifestasikan tabungannya.