Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBerita UmumKoperasi Syariah MSI Magetan Beroperasi Secara Ilegal, Simpanan Nasabah Tidak Dapat Dijamin...

Koperasi Syariah MSI Magetan Beroperasi Secara Ilegal, Simpanan Nasabah Tidak Dapat Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan

MAGETAN, KABARJITU.COM –Koperasi Syariah MSI yang beroperasi di Magetan saat ini berada di bawah sorotan publik setelah munculnya dugaan bahwa lembaga tersebut beroperasi secara ilegal. Pihak berwenang mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah yang ditawarkan oleh koperasi ini tidak mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Syariah kantor pusat di Desa Driyorejo, Nguntoronadi, Kabupaten Magetan ternyata ilegal sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) umum. Dan bukan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Koperasi Syariah (Kopsya) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan tidak dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Coba ditanyakan ke Dinas Koperasi setempat,”kata Yudi Tri Widodo, Humas OJK Kediri.

OJK Kediri, Jawa Timur membawahi pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan koperasi “open loop” wilayah Jawa Timur bagian Barat. Hingga 15 Januari 2025 tercatat koperasi open loop bergerak di sektor jasa keuangan hanya 21 Koperasi berizin OJK.

Diketahui kurang lebih 3000 nasabah Kopsya yang menyimpan uangnya di Kopsya MSI, dari jumlah sebanyak itu diperkirakan total uang masyarakat yang terserap mencapai Rp 77 miliar.

Ribuan nasabah terdampak itu sudah melaporkan kejadian dugaan penipuan koperasi ini ke polisi tapi belum ada kepastian.

Manajemen Kopsyah MSI yang menggelar press release, ternyata hanya bersifat klarifikasi. Tidak ada sesi tanya jawab, wartawan hanya diminta mendengarkan tanpa punya hak bertanya. Tidak hanya itu press release di jaga ketat aparat sehingga nasabah yang jadi korban sulit menelusup masuk ke ruang acara.

“Mohon maaf acara press rilis ini sifatnya hanya klarifikasi, kami tidak membuka sesi tanya jawab,” kata Wawan Wandoyo dari manajemen Koperasi Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) dalam press rilisnya.

Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Magetan minta masyarakat berhati hati dengan tipuan berkedok lembaga jasa keungan. Apalagi koperasi, karena koperasi rawan tipu tipu karena mencari izin koperasi di daerah sangat mudah, biasanya semua rekan juga anggota.

“Masyarakat harus waspada, jangan mudah tergiur, janji janji tidak rasional,”kata direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK – SM) Patriot, Noorman Susanto SH

Dikatakan Noorman Susanto, banyak warga jadi korban koperasi simpan pinjam di beberapa daerah, Magetan juga tidak sekali ini. Tapi anehnya selalu berulang karena tergiur iming iming bunga rente atau bagi hasil tinggi, yang akhirnya jadi bumerang koperasi.

“Kopsyah MSI itu mestinya close loop (melayani anggota). Tapi prakteknya membuka jasa keuangan seakan akan Koperasi open loop (melayani umum) tanpa izin sesuai perundang undangan perbankan.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa simpanan nasabah di Koperasi Syariah MSI tidak dilindungi oleh LPS, sehingga resiko kehilangan simpanan sangat tinggi. Masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan praktik ini kepada pihak berwenang jika mengalami kesulitan.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memahami legalitas lembaga keuangan dan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments