MAGETAN, KABARJITU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan gebrakan besar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, tim penyidik pidana khusus resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020 hingga 2024.Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (24/4/2026) sore menjelang malam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa, sementara ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan. Dengan demikian, alat bukti dinilai telah cukup kuat untuk meningkatkan status enam saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan secara komprehensif. “Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, kini enam orang saksi telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun enam tersangka tersebut masing-masing berinisial SN, JML, dan JMT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan. Bahkan, diketahui sebagian tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.
Penetapan tersangka itu dituangkan dalam sejumlah surat resmi Kejari Magetan yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada April 2026. Seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah Pokir DPRD. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan diketahui mengalokasikan dana hibah dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD kepada 45 anggota DPRD.
Namun demikian, berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan fakta bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. Praktik tersebut dilakukan melalui jaringan pihak ketiga yang memiliki afiliasi tertentu.
Tidak hanya itu, kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu. Akibatnya, aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar program justru berubah menjadi dokumen administratif semata.
“Dalam praktiknya, ditemukan pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih, serta pelaksanaan kegiatan yang dialihkan kepada pihak ketiga. Hal ini jelas melanggar prinsip swakelola,” tegas Sabrul Iman.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pengadaan barang fiktif serta laporan keuangan yang tampak rapi secara administratif, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan analisis yuridis, perbuatan para tersangka dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara di atas lima tahun.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Magetan juga telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. Penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana aspirasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.(**)

