Kamis, April 23, 2026
BerandaBerita UmumInovasi dan Transparansi: Seleksi Perangkat Desa Ngunut melalui Sistem CAT

Inovasi dan Transparansi: Seleksi Perangkat Desa Ngunut melalui Sistem CAT

MAGETAN, KABARJITU.COM – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses pemilihan perangkat desa, Pemerintah Desa Ngunut, Kecamatan Kawedanan, mengadakan seleksi perangkat desa yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Langkah ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Bupati (Perbub) Magetan yang ditujukan untuk memperbaharui mekanisme penilaian dan seleksi perangkat desa.

Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan mengadakan seleksi Calon perangkat desa posisi Kasi Pelayanan. Proses seleksi diadakan dengan menggunakan acuan dari revisi Perbub Magetan dari perbub 28 tahun 2021 menjadi perbub No 6 tahun 2026, yang salah satu poin pentingnya seleksi diadakan menggunakan Sistem Computer Assisted tes (CAT), Rabu 21/04/2026

Seleksi yang diadakan hari ini di ikuti 3 orang calon dengan dimenangkan oleh Fitra Daffa Wardiananta dengan nilai CAT 83,3.. Dalam arahannya Camat Kawedanan Mahesa Kurniawan Fadli, S.IP, M.Hum diharapkan penjaringan pengisian perangkat desa ini benar benar menghasilkan perangkat desa yang berkwalitas karena yang dibutuhkan SDM yang mumpuni dan siap menghadapi tantangan.” setelah menjabat nanti diharapkan dapat menjadi pelayan dan abdi masyarakat yang baik dan jujur,” ujar Mahesa.

Sementara itu Parmin dari Tim seleksi perangkat menyampaikan Tim seleksi mengacu revisi perbup no 48/ 2021 menjadi perbup no 6 / 2026, bertujuan memperjelas aturan rekrutmen perangkat desa dan menegaskan penggunaan sistem Computer Assisted Tes ( CAT ) untuk ujian tertulis guna meminimalisir salah tafsir, polemik hukum serta meningkatkan tranparansi dlm proses seleksi.” Maka kami tim seleksi menerapkan CAT dalam tes tulisnya,” ujar Parmin.

Dengan penyempurnaan prosedur ini ya lumayan Dinas PMD cepat tanggap melakukan perbaikan pada pasal – pasal yang dianggap multitafsir untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Tim pengisiaan tahapan demi tahapan melakukan dengan mudah.” Setelah terpilih dan pentantikan masyarakat tinggal monetor kinerjanya, sesuai tupoksinya menjadi Kasi pelayanan berdasarkan Permendagri no 84 / 2015 dan UU no 3 /2024″ kata Parmin.

Parmin juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Ngunut dalam mendukung perubahan positif di lingkungan pemerintahan desa. “Kami ingin memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” Pungkasnya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments