MAGETAN, KABARJITU.COM – Aroma kisruh menyeruak di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Magetan. Seorang guru P3K SDN Cileng 3, berinisial YN, menjadi sorotan setelah diduga menjalin hubungan terlarang dengan suami seorang guru ASN SDN Sombo.
Kabar dugaan perselingkuhan ini cepat menyebar di kalangan pendidik dan masyarakat. Isu tersebut bukan hanya menjadi bahan bisik-bisik di ruang guru, namun juga memicu reaksi keras, bahkan hingga dugaan adanya pencemaran nama baik dari salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Magetan, Diantina Wiwied Pribadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani pihaknya. Menurutnya, sudah ada laporan resmi yang diterima dinas.
“Benar, laporan sudah kami terima. Sebelumnya, kepala sekolah dan pengawas telah melakukan pembinaan kepada pihak-pihak terkait. Besok, Jumat, kepala sekolah akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya akan disampaikan kepada dinas,” ungkap Diantina.
Ia menegaskan pembinaan dilakukan berjenjang sesuai prosedur. Meski belum membeberkan kemungkinan sanksi, Diantina memastikan bahwa penanganan kasus akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
Informasi yang beredar menyebut, kedekatan antara YN dan suami guru ASN SDN Sombo telah terendus sejak beberapa waktu lalu. Isu ini memicu reaksi beragam, mulai dari teguran internal hingga laporan dugaan pencemaran nama baik.
Dinas Pendidikan Magetan kini menunggu hasil mediasi resmi. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik maupun disiplin, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme tenaga pendidik tidak hanya diukur dari kinerja mengajar, tetapi juga dari perilaku di luar sekolah yang berpotensi memengaruhi citra dunia pendidikan. (Red)

