Rabu, April 22, 2026
BerandaBerita UmumKadishub Magetan Wely Kristanto : Implementasi Zero ODOL Akan Dimulai pada 2027

Kadishub Magetan Wely Kristanto : Implementasi Zero ODOL Akan Dimulai pada 2027

MAGETAN, KABARJITU.COM— Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Wely Kristanto, menyatakan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) menargetkan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara nasional, yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027. Pihak-pihak terkait sudah membentuk tim untuk merumuskan kebijakan khusus untuk merealisasi target tersebut.

Menuju zero ODOL di 2027, para pemangku telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (APLN) akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara,”

Dalam jeda waktu tersebut Dishub tetap melakukan penertiban bersama bpkpd, satlantas polres Magetan.Kewenangan dishub tetap terkait dengan kewajiban kelengkapan surat surat kendaraan, uji kir dan kelengkapan pengemudi

Menurut Wely Kristanto, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan menekan kerusakan jalan akibat kelebihan muatan. Pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh daerah, termasuk Kabupaten Magetan, untuk menyiapkan perangkat dan sistem deteksi serta melakukan sosialisasi kepada pengemudi agar mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan.

“Target zero ODOL ini penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian jalan, serta mendukung program pembangunan nasional,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat terkait dan melakukan pengawasan secara berkelanjutan menjelang diterapkannya kebijakan tersebut.

Dishub bersama Satlantas selalu melakukan operasi Kendaraan Odol di wilayah Kabupaten Magetan. Seperti dalam operasi di Ngariboyo menjalankan operasi gabungan dari Satantas Polres Magetan, Dishub Kab. Magetan, Bapeda Provinsi Jatim , BPKPD Kab.Magetan dan Jasa Raharja

Dalam razia tersebut kendaraan yang diperiksa 105 kendaraan, terdiri dari mobil barang 15 Kend, sepeda Motor 75 Kendaraan dan mobil R4 15 Kend. Rincian Penindakan Tilang Dishub : 4 kend ( Mati Uji / Tidak Bisa Menunjukkan Buku Uji ), TL polisi : , 39 kendaraan R2 dan 2 R4 ( Tidak Bisa Meninjukan SIM/ pajak kendaraan/ kelengkapan) dengan barang bukti Smart card & Bukti Uji ( 4 )Stnk (31) R2 (8) R4 (2)

Wely Kristanto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan berbagai langkah persiapan agar target nasional ini dapat tercapai secara optimal di wilayah Magetan, termasuk peningkatan kapasitas petugas dan pengadaan alat deteksi muatan berlebih.

Pemerintah pusat menargetkan zero ODOL mulai 2027 dengan harapan meningkatkan keselamatan, mencegah kerusakan jalan, dan mendukung kelestarian lingkungan (red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments