Selasa, April 28, 2026
BerandaBerita UmumRSUD dr. Sayidiman Magetan Tingkatkan Kenyamanan Pasien dengan Sistem Kelas Rawat Inap...

RSUD dr. Sayidiman Magetan Tingkatkan Kenyamanan Pasien dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

MAGETAN, KABARJITU.COM- RSUD dr. Sayidiman Magetan kini resmi menerapkan sistem kelas rawat inap standar guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyetarakan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Penerapan kelas rawat inap standar atau kris di RSUD Magetan mulai berlaku tanggal 30 juni 2025. Pemerintah sudah memberikan waktu pada seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, untuk menerapkan KRIS menggantikan kelas BPJS kesehatan.

Tidak ada klausul yang menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam aturan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Sebaliknya, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan dr. Rochmat Santoso. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit per tanggal 30 Juni 2025.

” Untuk saat ini masih berlaku kelas 1 2 3, tapi semua kelas sudah berstandar KRIS,” Ujar dr. Rochmat Santoso

Penerapan KRIS ini bertujuan untuk menyamakan fasilitas dan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

dr. Rochmat Santoso Direktur RSUD dr.Sayidiman Magetan (foto : Istimewa)

Sistem ini akan menyediakan fasilitas rawat inap yang setara, termasuk ruangan yang nyaman, akses terhadap peralatan medis canggih, serta perawatan oleh tenaga medis profesional yang terlatih. Selain itu, RSUD dr. Sayidiman juga akan memperhatikan aspek kebersihan dan kenyamanan lingkungan untuk mendukung proses penyembuhan pasien.

Pemerintah memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri hingga tanggal 30 Juni 2025 untuk menerapkan KRIS, baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. ” Kalau minimal 60 persen dari total kami sudah siap,” lanjutnya.

Sesuai Peraturan dari kemenkes kamar di RSUD minimal 60 persen harus sesuai 12 standar indikator dari kemenkes.Ini juga ditegaskan tidak menggantikan kelas 1,2, 3.

Insyaallah kami usahakan tahun ini bila bisa 100 persen bila memungkinkan sebab biayanya sangat besar untuk memenuhi 12 indikator yang ditetapkan.

” Sudah lebih dari 60 persen RSUD Sayidiman sudah siap memenuhi 12 indikator,”pungkas dr. Rochmat Santoso

Dengan adanya sistem kelas rawat inap standar ini, RSUD dr. Sayidiman Magetan menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada seluruh masyarakat.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments