BerandaHukrimLaporan Dugaan Kejahatan Jabatan Seret Camat Kwadungan ke Meja Kejaksaan Negeri Ngawi

Laporan Dugaan Kejahatan Jabatan Seret Camat Kwadungan ke Meja Kejaksaan Negeri Ngawi

NGAWI,KABARJITU.COM- Pada hari Rabu 31 Desember 2025, LBH Parade Keadilan melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Dalam Jabatan yang dilakukan Oleh Camat Kwadungan Ke Kejaksaan Negeri Ngawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” Tutur Sumadi dari LBH Parade keadilan.

Laporan tersebut diterima oleh Almira Putri (PPNP Kejari Ngawi). Ini bermula dari Kisruh Pengisian Perades di Kecamatan Kwadungan merupakan bentuk indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Camat Kwadungan dan tidak menutup kemungkinan bersumber dari lingkar dalam yang bekerja di ruang abu-abu kekuasaan, yang sering kali lebih sulit terdeteksi namun sangat menentukan arah birokrasi.

Munculnya Rekomendasi Camat Kwadungan bertolak belakang dengan Perbup Ngawi Nomor 103 tahun 2022 harus dibaca sebagai alarm keras jika ada dugaan praktik kepentingan yang dijalankan oleh Camat Kwadungan. Dan hal ini tidak hanya merusak marwah birokrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem yang seharusnya berjalan berdasarkan meritokrasi.

‎” LBH Parade Keadilan secara resmi melaporkan Camat Kwadungan ke Kejaksaan Negeri Ngawi atas dugaam adanya penyalahgunaan Kewenangan dalam Jabatan,” Kata Sumadi. Camat Kwadungan yang notabenenya seorang Pejabat Eselon III a dilaporkan dengan dugaan adanya tindak pidana kejahatan dalam Jabatan, dan menurut pelapor status ASN yang melekat kepada Camat Kwadungan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments