MADIUN, KABARJITU.COM– Keluhan masyarakat Madiun adanya retribusi ganda pada tarif parkir. Disatu sisi sudah ada parkir berlangganan yang dipungut saat membayar pajak kendaraan bermotor. Disisi lain wajib pajak masih dikenai parkir berkarcis sebesar 2000 sepeda motor dan 3000 kendaraan roda empat/ mobil.
Hal ini menjadi perhatian dari dari DPRD Kabupaten Madiun. Komosi C yang membidangi masalah ini menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan turun kelapangan langsung.Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Rudy Triswahono, S.Sos mengatakan jika dulu ada informasi jika juru parkir dari pemkab Madiun, kini sudah diganti dengan pihak intern Samsat.” Kita bersama teman teman komisi C akan tindak lanjuti keluhan masyarakat,” ujar Rudy Triswahono.
Dijelaskan lebih lanjut jika masalah ini masih akan dibicarakan di Komisi C. Dan dalam waktu dekat akan adakan Sidak ke kantor samsat guna melihat dan mengetahui kejelasan dan duduk masalah yang sebenarnya.” Sebentar lagi bersama rekan Komisi C yang lain kita lakukan sidak ke lokasi,” kata Rudy.
Saat dikonfirmasi Administratur Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Adpel) Samsat Madiun Susanto menyampaikan pengenaan parkir di lingkungan Samsat memiliki dasar hukum, peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan parkir berlangganan merupakan kerja sama yang termuat dalam bentuk perjanjian antara pemkab/pemkot, pemprov, dan polres setempat, tentang fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kab/kota, terhadap kend bermotor yang terdaftar di Samsat. Dipungut berbarengan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Penyetoran retribusi parkir dilaksanakan setiap hari kerja ke rekening Dishub,” ujar Susanto (Red)

