MADIUN,KABARJITU.COM – Sejumlah masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor mengeluhkan adanya pungutan karcis parkir di dalam lingkungan Kantor Samsat Madiun. Keluhan tersebut mencuat lantaran para wajib pajak merasa telah membayar parkir berlangganan tahunan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan, namun saat keluar dari area Samsat masih diminta membayar karcis parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang mengaku bingung dengan adanya dua kali pungutan parkir. Menurut mereka, pembayaran parkir berlangganan yang tercantum dalam kewajiban pajak tahunan seharusnya membebaskan biaya parkir saat mengurus administrasi kendaraan di Kantor Samsat.
“Setiap bayar pajak tahunan sudah termasuk parkir berlangganan, tapi kok saat keluar dari Samsat masih diminta karcis parkir. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala ADpel Samsat Madiun, Susanto, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Susanto menjelaskan secara rinci bahwa pungutan parkir di area Samsat memiliki dasar regulasi yang jelas dan berbeda dengan parkir berlangganan tahunan.
“Pemungutan parkir di Samsat seluruh Jawa Timur berdasar pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Susanto.
Ia menerangkan bahwa parkir di dalam area gedung atau bagian gedung Samsat termasuk dalam kategori pemanfaatan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemanfaatan tersebut, lanjutnya, sama halnya dengan penggunaan bagian gedung untuk kantin, fotokopi, atau usaha lainnya.
“Pemungutan parkir yang diberikan karcis itu merupakan pemanfaatan aset Pemprov berupa gedung atau bagian gedung yang digunakan sebagai lahan parkir. Jadi, parkir di dalam lingkungan gedung Samsat,” terangnya.
Sementara itu, parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor memiliki ruang lingkup yang berbeda. Susanto menjelaskan bahwa parkir berlangganan merupakan kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Polres setempat, yang diatur dalam bentuk perjanjian.
“Parkir berlangganan itu adalah parkir di tepi jalan umum di wilayah kabupaten/kota. Retribusinya dipungut bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan dan disetorkan setiap hari kerja ke rekening Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susanto menegaskan bahwa kewenangan penentuan ruas jalan mana saja yang dibebaskan dari pungutan parkir berlangganan sepenuhnya menjadi ranah pemerintah kabupaten atau kota, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat, termasuk Perda Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024.
“Jadi tempat atau lahannya berbeda, pemilik asetnya juga berbeda. Parkir berlangganan di tepi jalan umum adalah aset kabupaten/kota, sedangkan parkir di dalam Samsat adalah aset Pemprov Jatim,” tegasnya.
Terkait sosialisasi kebijakan tersebut, Susanto menyebut pihak Samsat bersama instansi terkait secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Tiap bulan sudah ada sosialisasi di kantor kecamatan. Tugas kami melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan Pemprov, Pemkab, maupun Pemkot,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara parkir berlangganan tahunan dan pungutan parkir di dalam lingkungan Kantor Samsat, sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.(Red)

