Senin, Maret 17, 2025
BerandaBerita UmumSugiri Sancoko Resmi Menang Gugatan Sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Pemohon

Sugiri Sancoko Resmi Menang Gugatan Sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Pemohon

PONOROGO, KABARJITU.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan akhir terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo, yang menetapkan pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdiarita sebagai pemenang setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon Pasangan Ipong – Luhur.

Persidangan yang digelar hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, berakhir dengan keputusan bulat oleh sembilan hakim konstitusi yang memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Mahkamah Konstitusi (MK) Pada hari ini selasa, 4 februari 2025 telah membacakan putusan dengan permohonan PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berisikan  tentang penolakan  permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti bersifat obscure (tidak jelas)

Sugiri Sancoko, kandidat dari Partai PDI Perjuangan, melalui tim kuasa hukumnya, Indra priangkasa S.H., M.H dan M.Hasim S.H., M.H menyatakan rasa syukur dan menjanjikan untuk fokus bekerja demi masyarakat Ponorogo. ” Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang menjaga jalannya proses hukum ini dengan adil dan transparan. Keputusan ini menegaskan bahwa suara rakyat adalah yang utama,” ujarnya

Indra menambahkan, Atas putusan MK tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa hukum bersifat adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kepentingan.

Untuk itu Indra Priangkasa dan M Hasim SH,MH selaku kuasa hukum Sugiri Sancoko – Lisdiarita mengajak warga Ponorogo untuk bersama-sama berbenah untuk ponorogo untuk lebih maju.

Sudah tidak ada lagi  01 maupun 02 yang ada hanya bupati terpilih H. Sugiri Sancoko S.E., M.M dan wabup H. Lysdiarita S.H.

Sementara itu Sugiri Sancoko saat ditemui media mengatakan bahwa pagi sudah melihat putusan MK menolak pemohon .

“Alhamdulillah kita dimenangkan oleh Alloh SWT,  Saya mengucapkan terima kasih disemua pihak,KPU, Bawaslu dan seluruh rakyat Ponorogo yang saling mencintai.” Pungkasnya

Dengan adanya putusan ini, Sugiri Sancoko diharapkan segera dilantik dan memulai masa jabatannya. Masyarakat Ponorogo menyambut baik keputusan ini dan berharap pemimpin terpilih dapat membawa perubahan positif dan pembangunan berkelanjutan di daerah (red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments