MAGETAN,KABARJITU.COM– Satpol PP Magetan melakukan razia gabungan di tiga wilayah, yaitu Poncol, Plaosan, dan Parang, untuk menindak peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan, Gunendar, mengungkapkan bahwa pihaknya memfasilitasi pelaksanaan operasi bersama di tiga wilayah kecamatan tersebut.
“Kami dari Satpol PP melaksanakan kegiatan untuk memfasilitasi operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Parang, Poncol, dan Plaosan,” ujar Gunendar, Rabu (4/6/2025).
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, serta didukung oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kerja sama lintas instansi ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi yang telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari program penegakan hukum daerah untuk memastikan kepatuhan penjual terhadap peraturan cukai. Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pedagang dan kios yang diduga menjual rokok ilegal. Meskipun razia ini dilakukan secara menyeluruh, petugas
gabungan tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko maupun warung. Hasil ini menjadi indikator positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi rokok ilegal mulai meningkat.

“Razia ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat. Kami ingin masyarakat semakin sadar tentang bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun aspek hukum,” ujar Gunendar.
Kepala Bidang Satpol PP Gunendar
Gunendar menyebutkan bahwa upaya sosialisasi selama tiga tahun terakhir telah menunjukkan hasil positif.
“Jika pada tahun 2022 dan 2023 kita masih menemukan rokok ilegal dijual bebas di toko dan warung, maka di tahun 2024 hingga 2025 ini, peredaran di warung dan toko sudah tidak ditemukan lagi,” jelasnya
Gunendar mengakui bahwa masih ada dugaan peredaran rokok ilegal yang dilakukan secara terselubung melalui jalur daring (online) dan pengiriman dari rumah ke rumah. Kondisi ini membuat penindakan menjadi lebih menantang karena sulitnya mendeteksi lokasi peredaran.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Satpol PP terus menjalin koordinasi dengan aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan anggota Satgas Gempur Rokok Ilegal.
Masyarakat setempat Juga menyambut baik kegiatan ini. Banyak dari mereka yang mengaku mulai memahami pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya.
Pihak Satpol PP juga mengharapkan dengan adanya razia semacam ini, masyarakat akan lebih proaktif dalam melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. “Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” tambah Gunendar
Gunendar juga menyampaikan apresiasi atas dukungan teman teman media yang turut berperan dalam menyebarluaskan informasi dan program Satpol PP kepada masyarakat.
Dengan hasil razia yang nihil temuan, Masyarakat dan para pedagang di Magetan selalu diingatkan untuk tetap mematuhi aturan dan melaporkan jika menemukan adanya praktik ilegal dalam distribusi rokok. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan razia serupa di masa mendatang demi menjaga ketertiban dan penerimaan negara.(Dhy/adv)