Selasa, April 21, 2026
BerandaBerita UmumSurat Peringatan BBWS Bengawan Solo untuk Ponpes Hidayatul Mubtadiin: Tindakan Tegas atas...

Surat Peringatan BBWS Bengawan Solo untuk Ponpes Hidayatul Mubtadiin: Tindakan Tegas atas Bangunan yang Melanggar

MAGETAN, KABARJITU.COM- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo baru-baru ini mengeluarkan surat peringatan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Mubtadiin Plumpung Kecamatan Plaosan terkait bangunan miliknya yang diduga melanggar peraturan tata ruang dan jalur hijau.SP tersebut dikirim lantaran telah mendirikan bangunan di sepanjang/di atas bantaran sungai plumpung.

Langkah ini diambil setelah tim inspeksi BBWS melakukan peninjauan lapangan dan menemukan bahwa beberapa struktur bangunan Ponpes berdiri di luar batas yang diizinkan oleh regulasi setempat. Menurut team BBWS Bengawan Solo, peringatan ini merupakan bagian dari upaya lembaga untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di dekat sungai tetap mematuhi undang-undang yang berlaku guna mencegah potensi bahaya banjir serta menjaga kelestarian lingkungan.

Dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan sempadan sungai kembali mencuat di Kabupaten Magetan.Fasilitas bangunan milik Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin di Plumpung Kecamatan Plaosan diduga melanggar regulasi. Bangunan di atas sempadan sungai, bahkan sebagian konstruksinya berupa pondasi dan tiang beton telah mempersempit alur sungai yang masih berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Tim OP (Operasi dan Pemeliharaan) BBWS Bengawan Solo Santoso menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di atas sungai . Kita cek/klarifikasi lapangan / lokasi, kemudian bila terbukti melanggar, kita berikan surat teguran. Dan bila tidak ada perkembangan, lanjut ke surat perintah pembongkaran mandiri. Bersama sama institusi terkait kita lakukan bongkar paksa.

” Untuk bangunan di pondok Hidayatul Mubtadiin Desa Plumpung BBWS telah melakukan cek dan survey ke lokasi.” Saat ini telah kita sudah berikan Surat Peringatan 1, dan persiapan SP 2,” kata Santoso.

Bangunan milik pondok Hidayatul Mubtadiin yang berdiri di atas sungai (Foto : Kabarjitu.com)

Dijelaskan bangunan tersebut menyalahi aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, di mana sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan permanen. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menegaskan bahwa sempadan sungai harus tetap berfungsi sebagai ruang bebas untuk konservasi, aliran air, dan pengendalian banjir.

Akibat Pelanggaran ini dapat mengganggu ekosistem sungai dan memperbesar risiko banjir, terutama saat musim hujan. Pihak BBWS juga menekankan bahwa tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk pendirian bangunan di atas sempadan sungai tersebut.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan pondok, KH. Lukman Hidayat, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pondok.Beberapa media berusaha menghubungi pengasuh ponpes Hidayatul Muftadiin KH. Lukman Hidayat belum ada tanggapan, bahkan didatangi di lokasi pondok juga tidak berhasil memperoleh konfirmasi.

Situasi ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat pentingnya keselarasan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian kawasan sungai yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments