Senin, Maret 17, 2025
BerandaBerita UmumPasca Putusan MK KPU Magetan Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan...

Pasca Putusan MK KPU Magetan Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan Tahun 2024

MAGETAN,KABARJITU.COM- Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Magetan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi pemungutan suara ulang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan setiap suara warga diperhitungkan secara adil dan transparan.

Acara sosialisasi ini bertempat di aula KPU Magetan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Magetan, anggota KPU Jatim, perwakilan desa, Forkompinda dan dari TNI – Polri, Kamis (13/3/2025).

Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyampaikan bahwa PSU yang akan dilaksanakan dalam sembilan hari ke depan menjadi perhatian bersama.
“Proses ini adalah bagian dari demokrasi. Ruang konstitusional memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa,” ujarnya.

Choirul Umam menegaskan bahwa proses ini harus dipahami sebagai bagian dari demokrasi yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU.
“Kami berharap semua pihak saling mendukung agar pelaksanaan PSU berjalan lancar,” tambahnya.

Ketua KPU Magetan, Novianto Siyude, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemungutan suara ulang merupakan langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi. “Kami ingin memastikan setiap pemilih memahami proses ini dan merasa terdorong untuk menggunakan hak suaranya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Magetan juga menjelaskan teknik dan prosedur pemungutan suara ulang, termasuk lokasi tempat pemungutan suara, waktu pelaksanaan, serta pentingnya identifikasi pemilih. KPU juga menjawab pertanyaan dari peserta mengenai mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak ragu untuk berpartisipasi.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Magetan dapat lebih memahami dan siap untuk mengikuti pemungutan suara ulang,“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak suaranya,” tambah Novianto.

PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025, dan pada 24 Maret dilakukan rekapitulasi sekaligus penetapan hasil. Namun, hasil penetapan pasangan calon terpilih masih memiliki peluang untuk diajukan sengketa kembali ke MK dalam waktu tiga hari setelah penetapan, yakni hingga 27 Maret 2025

KPU Magetan berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara transparan dan akuntabel, serta mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses demokrasi ini.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments