MAGETAN,KABARJITU.COM– Pemerintah Kabupaten Magetan mengumkan penyesuaian anggaran untuk Pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada yang semula direncanakan sebesar Rp 700 juta, kini disesuaikan menjadi Rp 403 juta. Penyesuaian ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan prioritas anggaran dalam pelaksanaan PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 403 juta untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS). Angka ini lebih rendah dibandingkan rancangan awal yang mencapai Rp 700 juta.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa anggaran telah disesuaikan setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk memastikan efisiensi tanpa mengurangi kebutuhan utama.
“Anggaran PSU di empat TPS masih sangat mencukupi. Awalnya, kami merancang sekitar Rp 700 juta, namun setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jatim, anggaran disesuaikan menjadi Rp 403 juta,” ujarnya, Rabu (12/3).
PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 sesuai hasil rapat koordinasi KPU RI. Saat ini, KPU Magetan tengah mempersiapkan pelaksanaan, termasuk rekrutmen petugas KPPS dan penyediaan logistik.
PSU akan digelar di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang (Kecamatan Bendo), TPS 001 Desa Nguri (Kecamatan Lembeyan), serta TPS 009 Desa Selotinatah (Kecamatan Ngariboyo). Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS tersebut mencapai 2.117 orang.
Penjabat Sekretaris Daerah Magetan, Winarto, memastikan kesiapan daerah dalam mendukung kelancaran PSU. Dukungan juga datang dari Polres dan Kodim Magetan untuk menjaga keamanan di TPS yang dikategorikan rawan.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menegaskan bahwa pengamanan akan diperketat mengingat potensi kerawanan di lokasi PSU. “Kami siapkan pola pengamanan khusus untuk memastikan PSU berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Keputusan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi setelah menerima gugatan pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. MK memutuskan PSU karena ditemukan pelanggaran yang mencederai demokrasi serta kesalahan administrasi dalam Pilkada Magetan 2024.
Dalam hasil rekapitulasi sebelumnya, pasangan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) memperoleh 137.347 suara (33,94%), Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) mendapat 136.083 suara (33,63%), dan Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) meraih 131.264 suara (32,44%).
Dengan pelaksanaan PSU, hasil akhir Pilkada Magetan masih berpotensi berubah, tergantung pada suara yang masuk dari empat TPS tersebut.
PSU di Magetan merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih kembali di lokasi-lokasi tertentu yang memerlukan pemungutan suara ulang.(Red)