Senin, April 20, 2026
BerandaBerita UmumPajak Kendaraan 2026 Tidak Naik: Adpel Samsat Madiun Sambut Positif Kebijakan Gubernur

Pajak Kendaraan 2026 Tidak Naik: Adpel Samsat Madiun Sambut Positif Kebijakan Gubernur

MADIUN, KABARJITU.COM- Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026 mendapat respons positif dari berbagai pihak. Meskipun mulai awal 2025 diberlakukan pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), besaran pajak kendaraan di Jawa Timur dipastikan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Madiun, Susanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terbebani dengan kenaikan pajak.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kepastian dan rasa tenang bagi para wajib pajak di wilayah Jawa Timur.

“Meskipun mulai awal 2025 ada penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai kebijakan nasional, namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Besaran pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2026 ini tetap sama dengan tahun 2025, 2024, bahkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Susanto.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan.

Susanto juga menilai bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan kondisi di beberapa provinsi lain yang sempat ramai di media sosial terkait isu kenaikan pajak kendaraan hingga memicu seruan boikot pembayaran pajak oleh masyarakat.

“Di Jawa Timur tidak terjadi hal seperti itu. Justru pemerintah memberikan ruang dan kepastian bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak Samsat Madiun juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak tersebut menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.
Ia berharap dengan adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur, khususnya di wilayah Madiun, dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kami berharap masyarakat tetap memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak yang tersedia dan terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments