MAGETAN,KABARJITU.COM – Polres Magetan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tragis yang mengejutkan masyarakat setempat. Seorang gadis, LD yang diketahui berusia 21 tahun, ditangkap karena diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya sendiri.
Perbuatan LD, (21) tahun, perempuan muda warga salah satu desa di Kawedanan Magetan ini. Ia tega bunuh bayi yang baru dilahirkannya ini. Akibat hibungan di luar nikah tega bunuh anak kandungnya yang lantaran malu akbat hubungan diluar nikah
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskim, AKP Joko Santoso menyampaikan , LD sengaja membunuh bayinya sesaat setelah dilahirkan dikamar mandi rumahnya. ” Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap mulut si bayi. Hingga bayi tersebut gagal napas dan akhirnya meninggal dunia,” terang Joko Santoso, Senin, 5/5/2025.
Sementara itu Kapolres Magetan SKBP Raden Erik Bangun Praksa menghimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Hal ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas sehingga terjadi kehamilan di luar nikah.
Hingga menimbulkan rasa malu yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Pendampingan orang tua sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anaknya, jelasnya. Akibat perbuatannya ini, LD yang seorang karyawan toko ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polres Magetan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan pelayanan hukum yang tepat. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sekitar dan siap memberikan bantuan jika melihat tanda-tanda krisis pada remaja. (Red)
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menyentuh banyak hati, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.