Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaBerita UmumDiduga Tidak menindaklanjuti laporan, Komisioner Bawaslu Magetan Dilaporkan DKPP

Diduga Tidak menindaklanjuti laporan, Komisioner Bawaslu Magetan Dilaporkan DKPP

MAGETAN,KABARJITU.COM- Dimyati Dahlan pegiat politik dan Demokrasi Di Magetan melaporkan komisioner bawaslu Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).Pelaporan ini terkait adanya aduan dari pelapor yang tidak sesuai ketentuan Perbawaslu 08 tahun 2020 Pasal 14 oleh Bawaslu Magetan.

Pelaporan Dimyati Dahlan ke Bawaslu terkait adanya salah satu paslon yang melibatkan pejabat Daerah/ anggota DPRD yang terlibat langsung dalam Tim pemenangan pasangan calon Bupati/ wakil Bupati dalam pilkada Magetan 2024.

“Kami sebagai pelapor Bawaslu kerja tidak Profesional, tidak sesuai mekanisme peraturan yang ada konfirmasi apakah pelaporan saya telah ditindaklanjuti atau belum,” ujar Dimyati.Menurutnya hal itu bawaslu tidak melaksanakan pasal 14  ketentuan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020.Oleh sebab itu saya melaporkan Semua komisioner Bawaslu Magetan ke  DKPP.

Dimyati telah melaporkan ke DKPP dan laporan telah diterima dengan nomor tanda terima 01- 08/set-02/X/2024 tanggal pengaduan 4 Oktober 2024. Dan nunggu Jadwal Kan di lakukan Pemeriksaan dan Sidang Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu apapun Putusan DKPP kita akan hormati” Apapun nanti keputusan DKPP akan kami terima,” ujar Dimyati (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments