Oleh Dimyati Dahlan
Setelah terbitnya SK DPP PKB nomor 5985/DPP//01/VIII/2025 tentang penetapan pemberhentian Nur Wakid dari keanggotaan PKB.Kasus ini terus bergulir, pihak Nur Wakid melalui kuasa hukumnya Nurcahyo telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai PKB beberapa waktu lalu.
Sementara itu pengamat politik dan kebijakan publik Dimyati Dahlan menyampaikan pendapatnya terkait proses PAW Nur Wakid.Dia menilai proses PAW Nur Wakhid, KPUD Magetan dinilai kurang cermat dan tidak profesional. Alasannya, KPUD tidak memeriksa secara lengkap persyaratan pengajuan PAW terhadap anggota DPRD tersebut.
” Saya dengar, KPUD Magetan sudah memproses PAW Nur Wakid, Kalau itu benar, saya pastikan Komisioner KPUD tidak cermat, tidak paham aturan,” Kata Dimyati Dahlan. Karena yang mereka lakukan dengan memproses PAW tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU dan Peraturan Pemerintah (PP). Saya sarankan banyak belajar dulu soal aturan perundang-undangan.
Dimyati mengajak semua pihak merujuk pada PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupate/kota. Pasal 113, menyebutkan harus memenuhi persyaratan dan tidak dalam sengketa partai politik. Hal itu di buktikan dengan kelengkapan administratif calon anggota DPRD, harus melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dan mahkamah partai.
Dijelaskan lebih lanjut sebelum finalisasi PAW, mestinya merujuk pada PP 12 tahun 2018. Karena di pasal 113 jelas itu kalimatnya dan ada lampiran surat yang harus dilengkapi tentang tidak adanya sengketa partai politik dan mahkamah partai atau sebutan lain. Apakah pihak terkait khususnya KPUD tidak paham, atau kurang literasi, atau ada pihak lain yang sengaja mendorong KPUD setempat untuk cepat memproses itu, meski sangat beresiko bagi komisionernya jika tetap dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Magetan Noviano Suyude mengatakan jika pihaknya telah menjalankan mekanisme dalam proses PAW sesuai aturan. Permintaan Verifikasi dari DPRD Magetan terkait PAW Nur Wakid diterima KPUD tanggal 13 Oktober 2025 lalu. “Sesuai aturan KPU diberi batas waktu 5 hari kerja, kami sudah menyelesaikan kewajiban di hari ke empat,” kata Noviano Suyide.
Hasil ferivikasi menurut Noviano Suyide langsung dikirim ke DPRD pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu. Selain itu saat ini KPUD juga telah menerima surat pemberitahuan adanya gugatan ke Mahkamah Partai PKB dari Nur Wakid melalui pos pada tanggal 29 Oktober 2025.
Jadi pada waktu proses PAW 5 hari ( 13 Oktober) lalu yang dilakukan KPUD belum ada gugatan dari Nur Wakid.

