PONOROGO, KABARJiTU.COM –Sidang perdana kasus gugatan senilai Rp 50 miliar yang diajukan oleh Samsuri terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) tertunda. Penundaan ini mengecewakan kuasa hukum Samsuri, Haris Azar, yang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai rencana.
Sidang perdana kasus gugatan Rp 50 miliar oleh Samsuri, seorang pedagang ayam, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (21/4/2025).
Namun, sidang yang dipimpin Hakim Bunga Meluni Hapsari harus ditunda hingga 5 Mei mendatang, lantaran kuasa hukum tergugat tidak membawa dokumen lengkap.
“Dokumen tidak lengkap, ditambah lagi datang terlambat. Padahal panggilan sidang itu sudah jauh-jauh hari,” ungkapnya didampingi Wahyu Dhita Putranto.

Sidang ini turut dihadiri massa dari Grib Jaya Ponorogo, yang menggelar aksi damai sambil membentangkan poster kritikan terhadap BRI sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Samsuri menggugat BRI Pusat, BRI Unit Pasar Pon dan juga seorang debitur yang masih saudaranya sendiri. Samsuri menggugat karena adanya plat penunggak hutang dipasang di rumahnya, padahal dirinya merasa tidak memiliki pinjaman di BRI.
Samsuri berharap bisa menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Kasus ini juga menarik perhatian publik karena menyangkut salah satu bank terbesar di Indonesia, di mana banyak nasabah yang menaruh harapan pada transparansi dan keadilan dalam sistem perbankan.
Sementara itu saat hendak diwawancarai pihak kuasa hukum BRI memilih bungkam dan menghindari media usai persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan diadakan dalam waktu dekat, Pihak Tergugat diharapkan dapat mempersiapkan argumentasi yang matang agar proses hukum berjalan lancar.(Red/dhy)