MAGETAN, KABARJITU.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang wanita asal Karanganyar yang diduga telah menipu beberapa korban dengan modus “memindahkan janin” melalui kekuatan gaib.Wanita ini ditangkap setelah dilaporkan oleh para korban yang merasa dirugikan secara materiil hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat oleh jajaran Satreskrim Polres Magetan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kasatreskrim AKP Joko Santoso menjelaskan kronologi penipuan yang menyasar keluarga seorang siswi yang tengah hamil di luar nikah.
“Pelaku mendekati keluarga korban dan menyatakan mampu memindahkan janin dari tubuh anak mereka melalui ritual khusus. Demi menjaga aib keluarga, orang tua korban menyerahkan uang sebesar Rp540 juta sebagai syarat,” jelas AKP Joko.
Namun setelah janin tetap lahir sebagaimana mestinya, pelaku tak berhenti. Ia kembali membujuk korban dengan dalih dibutuhkan ritual lanjutan untuk mengambil uang dari alam gaib. Korban yang sudah telanjur percaya, menyerahkan dana tambahan senilai Rp535 juta.
“Total kerugian korban mencapai Rp1,075 miliar. Setelah melakukan pelacakan intensif, kami berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Surakarta,” tambahnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku terdorong melakukan penipuan karena terlilit utang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar kuliah, kebutuhan sehari-hari, serta membeli ponsel dan kendaraan bermotor.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih yang memanfaatkan kepercayaan korban.
“Polres Magetan berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa,” ujar Kapolres.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming yang tidak masuk akal dan selalu waspada terhadap bentuk penipuan yang merugikan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.Sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, Polres Magetan juga telah membuka layanan “Lapor Pak Kapolres” yang dapat diakses langsung melalui akun media sosial resmi Instagram, Facebook, Twitter, dan WhatsApp.(Red)