Jumat, April 17, 2026
BerandaHukrimSatreskrim Polres Magetan Bekerja Cepat: Dalam 30 Jam Pelaku Curas di Karas...

Satreskrim Polres Magetan Bekerja Cepat: Dalam 30 Jam Pelaku Curas di Karas Berhasil Ringkus

MAGETAN, KABARJITU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan hanya dalam waktu 30 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (10/11/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian curas terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.

“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung. Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” ungkap AKBP Raden Erik.

Para pelaku Curas Yang Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Magetan (Foto: Kabarjitu.com)

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Sarangan dan saat melintas di Desa Temenggungan kecamatan karas, mereka melihat korban sendirian. Para pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas. Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas Kapolres Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari tim Satreskrim Polres Magetan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas.

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum.

“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.(Hum/Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments