Kamis, September 12, 2024
BerandaBerita UmumPT. Bank Perkreditan Rakyat Pundhi Arta Indonesia Berubah Nama, Penuhi Ketentuan Pemerintah

PT. Bank Perkreditan Rakyat Pundhi Arta Indonesia Berubah Nama, Penuhi Ketentuan Pemerintah

MAGETAN,KABARJITU.COM – Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta sesuai dengan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pundhi Arta Indonesia resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia.

Direktur Utama Bank Pundhi, Eko Yuwono Yudosaputro, menjelaskan bahwa perubahan nama ini telah disetujui melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Pundhi Arta Indonesia pada tanggal 20 Juli 2024. Proses ini juga diperkuat dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 17 Tanggal 30 Juli 2024 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0048972.AH.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar .

“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat memberikan kejelasan serta memperkuat citra perusahaan di mata publik. Kami juga yakin bahwa hal ini akan meningkatkan kepercayaan nasabah dan mitra bisnis,” ujar Eko Yuwono Yudosaputro.

Perubahan nama ini merupakan langkah strategi yang diambil oleh PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia untuk terus memberikan layanan perbankan terbaik serta berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan perekonomian bagi masyarakat.

Perusahaan ini siap menghadapi tantangan baru dalam industri perbankan, sejalan dengan visi dan misi yang terus berorientasi pada kepentingan nasabah.(Merah)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments