Rabu, April 22, 2026
BerandaBerita UmumPonorogo Siaga: Deklarasi Pencegahan Judi Online yang Mengancam Generasi Muda

Ponorogo Siaga: Deklarasi Pencegahan Judi Online yang Mengancam Generasi Muda

PONOROGO, KABARJITU.COM- Dalam rangka menangkal maraknya judi online yang mulai meresahkan masyarakat, terutama generasi muda, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar deklarasi pencegahan judul (Judi online) yang digelar serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, Kamis (23/10/2025).

“Judi online sudah menjadi ancaman serius yang menyusup ke berbagai aspek kehidupan dan bahkan muncul dalam bentuk aplikasi tersembunyi,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Raharjo. Deklarasi anti judi online di Ponorogo dipusatkan di aula kantor Dinas Kominfo dan Statistik dengan peserta perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab setempat.

Menurut Sapto, literasi digital menjadi benteng utama untuk melindungi diri dari bahaya judi online. Siapapun seyogianya memanfaatkan komunikasi di dunia maya dengan bijak. “Semakin kita memahami dunia digital, maka semakin cerdas memilah mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya. Judi online itu tampak menyenangkan, tapi di baliknya ada jebakan yang membuat orang kecanduan dan akhirnya hancur,” tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Raharjo saat menjadi narasumber pencegahan bahaya judi online di Aula Kominfo Kabupaten Ponorogo (Foto : Kominfo Ponorogo)

Dia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam penggunaan teknologi komunikasi yang sehat dan beretika. “Sebagai ASN, kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari pengaruh buruk judi online,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika di Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Tunggul Swastiko, menambahkan bahwa judi online terus bermunculan kendati pemerintah telah menutup jutaan situs. Bahkan, situs judi online belakangan ini muncul dengan tampilan yang menipu. “Lebih dari dua juta situs judi online sudah diblokir, tapi yang tumbuh bisa empat juta lagi. Kemasannya semakin rapi, tampilannya seperti game atau toko online, padahal di dalamnya ada unsur taruhan,” ungkap Tunggul.

Dia mengingatkan, pengelolaan judi online sengaja merancang sistem sedemikian rupa agar pemain selalu kalah. “Tidak ada orang yang membuat permainan untuk rugi. Judi online ini seperti narkoba: jangan pernah coba-coba, bahkan mendekati pun jangan,” terangnya.

Tunggul juga berpesan bahwa perjudian daring tak hanya berdsmpak terhadap ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial. Banyak korban mengalami stres, kehilangan kepercayaan diri, hingga perpecahan rumah tangga. “Sekarang orang cukup buka HP dan tidak ada yang mengetahui kalau dia sedang berjudi. Karena itu, edukasi harus dimulai dari rumah, dari keluarga, terutama kepada anak-anak,” pungkasnya.

Dengan deklarasi ini, Kabupaten Ponorogo menunjukkan langkah proaktif dalam mengatasi isu judi online yang terus berkembang, serta berkomitmen untuk menjaga masa depan generasi muda yang lebih baik.(kom/Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments