MAGETAN, KABARJITU.COM – Proyek revitalisasi SDN 3 Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ditemukan dugaan penggunaan kayu yang masih basah dan baru ditebang dalam pengerjaan struktur bangunan sekolah tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan, seorang tukang kayu yang terlibat dalam proyek tersebut mengakui material yang digunakan merupakan kayu jati lokal yang baru saja ditebang beberapa hari sebelumnya.
“Iya, Mas, kayunya jati dan baru ditebang beberapa hari lalu,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek.
Penggunaan kayu yang belum kering dinilai berisiko tinggi, karena dapat menyebabkan penyusutan, pembengkokan, hingga keretakan pada bangunan dalam jangka pendek. Hal ini memicu kekhawatiran akan kualitas dan ketahanan bangunan sekolah yang sedang direvitalisasi menggunakan anggaran negara.
Selain kondisi kayu yang diduga belum memenuhi standar teknis, kesesuaian jenis material yang digunakan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga dipertanyakan. Ada dugaan jenis kayu yang tercantum dalam RAB berbeda dengan yang digunakan di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 3 Ngariboyo, Saroni, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara terperinci mengenai spesifikasi teknis kayu yang digunakan. Ia berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada pihak pengawas dan perencana pekerjaan.
“Nanti akan kami tanyakan kepada pengawas dan perencana pekerjaannya,” kata Saroni.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suhardi, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah harus mengacu pada RAB dan spesifikasi teknis yang telah disetujui.
“Pembangunan revitalisasi harus sesuai dengan RAB. Apabila ada penggantian material, harus disertai alasan yang tepat dan masuk akal, serta melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan. Jangan sampai material yang digunakan di lapangan berbeda dari perencanaan tanpa dasar teknis dan administrasi yang jelas,” ungkap Suhardi.
Menurutnya, RAB menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, setiap perubahan material harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek teknis maupun administratif, termasuk kesesuaian mutu dan nilai pekerjaan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap RAB, spesifikasi teknis, catatan pemeriksaan material, persetujuan perubahan pekerjaan apabila ada, serta laporan pengawasan proyek.Masyarakat berharap pengawasan dapat diperketat agar uang rakyat yang digunakan untuk peningkatan fasilitas pendidikan benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan aman bagi siswa maupun tenaga pendidik.(**)

