Kamis, Desember 5, 2024
BerandaTNI - PolriPelayanan Prima Kantor Samsat Magetan Selama Masa Pemutihan Pajak

Pelayanan Prima Kantor Samsat Magetan Selama Masa Pemutihan Pajak

Kabarjitu.com -Magetan-Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) memiliki peran penting dalam mengelola administrasi kendaraan bermotor. Selama masa pemutihan pajak, pelayanan yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) menjadi kunci untuk memastikan efisiensi dan kepuasan wajib pajak.

Manfaat pemutihan pajak antara lain adalah mengurangi beban pemilik kendaraan dan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dengan adanya pemutihan, wajib pajak dapat membayar biaya yang lebih ringan dan melegalkan kendaraannya tanpa kekhawatiran terkait legalitas di masa depan.

Masa pemutihan yang berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini membuat aktivitas di Kantor Samsat Magetan menjadi padat. Jumlah wajib pajak meningkat dibandingkan dengan sebelum adanya pemutihan.

Kendati demikian, Kantor Samsat Magetan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal. Kepala Unit Regident (KRI) Samsat Magetan, Ipda Azmi, menyatakan bahwa di Samsat terdapat beberapa pelayanan terkait dengan kendaraan bermotor, seperti pajak tahunan, penelitian ulang 5 tahun, balik nama (dalam satu kabupaten), mutasi masuk (dari luar kabupaten), dan mutasi keluar daerah.

“Untuk pelayanan kepada wajib pajak, durasi waktu antara jenis pelayanan yang satu dengan yang lain berbeda, tergantung pada permohonannya,” kata Ipda Azmi, Kamis (1/8/2024).

Sebagai contoh, untuk mutasi kendaraan khususnya yang keluar wilayah harus melalui beberapa tahapan sesuai Pasal 40 dan 41 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sehingga prosesnya tidak secepat permohonan lainnya, terutama saat masa pemutihan kali ini.

“Di samping harus melalui beberapa tahapan, proses mutasi di masa pemutihan ini memang membutuhkan waktu khusus,” tegasnya.

Selain itu, untuk proses identifikasi kendaraan harus dipastikan keabsahannya agar di masa mendatang tidak timbul permasalahan.

“Mutasi keluar perlu identifikasi mendalam, karena jika suatu saat nanti timbul masalah, yang bertanggung jawab adalah Samsat tempat kendaraan bermotor tersebut berasal,” tandasnya.

Diketahui, program pemutihan pajak bertujuan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan yang tertunggak. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak dapat menghindari denda keterlambatan.

Dengan pelayanan yang prima dan sesuai SOP, Kantor Samsat Magetan berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments