MAGETAN, KABARJITU.COM- Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil langkah tegas dengan menutup dua tambang yang beroperasi tanpa izin, yakni CV Putra Anugrah dan PT Budi Jaya Sentosa. Penutupan ini dilakukan setelah pihak Pemkab melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan legal untuk kegiatan pertambangan.
Penutupan Dua tambang milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang dengan PT Budi Jaya Sentosa di Desa Taji, Kecamatan Karas Kabupaten Magetan oleh PJ Bupati Magetan Nizhamul mendapat tanggapan Bupati DPD Lira Magetan Sofyan Yusron
“ Usai penutupan atau memberhentikan semua kegiatan di dua lokasi tambang, saya meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Sat POL PP dan DInas Perhubungan untuk mengawasi sepenuhnya jangan sampai ada aktivitas kembali atau sembunyi sembunyi,” Ujarnya.Jumat (09/05/2025
Sofyan memberikan apresiasi PJ Bupati Magetan atas tindakan tegas yang dilakukan dengan menghentikan semua aktifitas baik eksploitasi sampai ke angkutan ODOL, Ia pun Prihatin kegiatan penambangan yang sudah lama dilakukan terkesan di biarkan. “Saya apresiasi langkah yang di ambil oleh PJ Bupati yang sangat tegas, tambang sudah lama berjalan ini berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang ada di sekitar seperti akses jalan,” tandasnya.
Kabid gakda Satpol-PP dan damkar kab Magetan Drs. GUNENDAR, M.Si Magetan saat di hubungi Sofyan atas sikap dan tindakan langkah yang diambil mengatakan adanya perintah langsung dari PJ bupati Magetan tentang legalitas perijinan aktivitas tambang di semua wilayah kabupaten Magetan, maka pihaknya akan melakukan pengecekan legalitas perijinan semua pengelola tambang di kabupaten Magetan.
“Kami menyadari dampak yang ditimbulkan aktivitas pengelola tambang merugikan pemerintah dan masyarakat selain dirugikan anggaran yang di Keluarkan untuk perbaikan jalan tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima oleh pemerintah, juga kerugian masyarakat akibat dampak negatif dari pengerukan tanah yang menimbulkan longsor dan rusaknya struktur tanah disamping jalan rusak akibat dilewati truk2 over muatan, maka kami akan melindungi hak2 masyarakat dengan menertibkan kembali perijinan aktivitas tambang di kabupaten Magetan,” Ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan Drs. Welly Kristanto, M.si saat dimintai pendapat menegaskan terkait kendaraan dump truck odol sudah dilakukan upaya seperti sosialisasi pemilik/pengemudi ketika kendaraan bermotor wajib uji (kbwu) melakukan uji kir, sedangkan spesifikasi ukuran dimensi bak truck, menyebutkan tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjang 375 cm, disamping itu dishub melakukan sosialisasi dilapangan, menyampaikan kepada pengemudi terkait dgn spesifikasi dimensi bak truck. jika dimensi melebihi ketentuan otomatis muatannya akan melebihi tonase (odol/over dimensi over load).
“Upaya dan langkah kami lakukan sudah 2 tahun yg lalu, dengan sanksi putar balik arah. itu kita lakukan karena dishub blm memiliki petugas PPNS, selanjutnya mulai pertengahan tahun 2024 dishub bersama satlantas polres magetan rutin melakukan operasi keselamatan sampai saat ini bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi tilang oleh dishub dan satlantas sesuai kewenangan masing masing,” Jelasnya.
Masih menurut Welly, penyelesaian kendaraan odol tidak bisa dilakukan di jalan dengan hanya melakukan operasi yang dilakukan dishub dan satlantas polres justru penyelesaiannya adalah di lokasi penambangan, karena beberapa tahun lalu pihaknya telah memfasilitasi kesepakatan dalam rangka zero odol.
“ Kami telah menyepakati antara dishub, perwakilan pengusaha tambang, perwakilan pengusaha hasil tambang dan perwakilan pengusaha angkutan utk mematuhi ketentuan kendaraan pengangkut hasil tambang dgn dimensi bak tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjanh 375 cm (kesepakatan terlampir) dengan demikian terkait hal tersebut telah kami laporkan kepada bapak pj bupati saat melakukan sidak pada tanggal 8 mei 2025, Dan apabila kedapatan Odol yang membandel maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan menilang,” imbuhnya.
DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengatakan bahwa tindakan PenutupanTambang tersebut perlu diimbangi dengan penyelidikan menyeluruh terhadap oknum-oknum nakal di dalam instansi pemerintah yang diduga memberikan celah bagi operasional tambang ilegal. “Kami mendukung upaya penutupan, tetapi kami juga prihatin akan kemungkinan keterlibatan oknum dalam pengeluaran izin yang tidak sesuai,” ujar Sofyan Yusron Ketua DPD LIRA Magetan.
Sofyan selaku NG’O berharap dan mendesak kepada Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Magetan untuk melakukan tindakan tegas usai penutupan tambang tersebut.
“ Saya mencurigai dan menduga ada oknum yang menerima upeti, Maka usai di tutupnya 2 tambang jangan sampai lalai pengawasan, kami tim LIRA akan selalu memantau, jika kedapatan adanya aktifitas masih berjalan dan dibiarkan sama juga seperti taring ompong,” Tutupnya
Dengan penutupan ini, Pemkab Magetan menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum berlaku.