Senin, Maret 17, 2025
BerandaBerita UmumKPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Hentikan Penyidikan Kasus Rokok Ilegal di...

KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Hentikan Penyidikan Kasus Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan

MAGETAN, KABARJITU.COM– Bea Cukai Madiun mengumumkan penghentian penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi di wilayah Magetan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan analisis yang mendalam.

Keputusan ini diambil setelah pelaku, berinisial S, memenuhi kewajibannya dengan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 95.361.568, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini melibatkan seorang warga Kecamatan Sidorejo yang berinisial S.Pada Oktober 2024, petugas Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Magetan melakukan operasi yang menargetkan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi ini, petugas menemukan pelaku S menyimpan rokok ilegal sebanyak 31.468 batang dengan berbagai merek. Semua rokok tersebut kemudian disita, S sempat ditahan sampai membayar denda administrasi yang dibebankan terbayar.

Pelaku telah membayar denda administrasi sebesar Rp 95.361.568, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di bidang cukai. Pembayaran denda ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana di bidang cukai, dan merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas pasar serta mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Hal Tersebut disampaikan saat Bea Cukai Madiun mengadakan jumpa pers yang dihadiri Forkompimda, PJ Sekda Magetan, Kasat Pol PP Rudi Harsono, serta S pelaku peredaran rokok ilegal di pendopo Surya Graha Jumat (28/2/2025).

Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, mengatakan  penghentian penyidikan ini implementasi dari prinsip “ultimum remidium” dalam penegakan hukum di bidang cukai. “Setelah pelaku membayar denda , kami memutuskan tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dwi Jogyastara.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P.Dwi Jogyastara menambahkan, “Kami mengutamakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Meskipun kita menghentikan penyidikan kasus ini, kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan dan tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi barang ilegal.” Bea Cukai Madiun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, terutama rokok, guna menjaga keadilan dan kelangsungan iklim usaha yang sehat di wilayah Madiun dan sekitarnya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan terkait barang kena cukai. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keberlangsungan penegakan hukum,” tambahnya

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokoki legal. “Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Rudi.

Pemerintah Kabupaten Magetan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum.

Bea Cukai Madiun berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang diambil dalam proses penegakan hukum, serta mengetahui bahwa instansi terus berupaya keras untuk menjaga kepatuhan dan memberantas praktik ilegal.(Adv/dhy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments