MAGETAN, KABARJITU.COM– Pengadilan Negeri Magetan menggelar sidang perkara gugatan Selain perkara nomor 34 yang menargetkan pimpinan DPRD, PN Magetan juga memulai sidang perdana perkara nomor 35 yang diajukan oleh Gus Wahid terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Magetan dan cukup menarik perhatian warga serta anggota partai.
Gugatan tersebut menyoal dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengajuan usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai cacat prosedur. Dalam sidang perdana, majelis hakim mendengarkan pembacaan isi gugatan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa pokok perkara gugatan ini memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya.
“Untuk gugatan sama dengan yang perkara 34, yaitu PMH, dan sidang akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya. Kami akan jawab gugatan Senin ini melalui e-Prok,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Nurcahyo, selaku kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan DPC PKB Magetan dalam proses PAW.
“Kami menggugat perbuatan melawan hukum DPC PKB Magetan terkait PAW ini. Pasalnya, secara aturan mestinya proses pengajuan usulan PAW menunggu waktu 60 hari untuk kesempatan jika ada gugatan ke Mahkamah Partai. Namun tanpa menunggu itu, proses berjalan begitu saja,” jelas Nurcahyo.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa substansi perkara nomor 35 ini identik dengan gugatan perkara 34, dengan tujuan utama meminta DPC PKB Magetan menarik kembali surat usulan PAW yang telah diajukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Magetan, mengingat PKB merupakan salah satu partai politik yang memiliki basis massa yang cukup besar di wilayah tersebut. Perkembangan sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses PAW dan menjaga kondusifitas politik di Magetan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Senin mendatang melalui sistem elektronik (e-Prok). Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama di tengah dinamika politik internal DPC PKB Magetan menjelang tahun politik 2025.(Red)

