Minggu, April 19, 2026
BerandaBerita UmumKades Kemuning dan Anggota BPD Dilaporkan ke Polres Ponorogo Terkait Klaim Status...

Kades Kemuning dan Anggota BPD Dilaporkan ke Polres Ponorogo Terkait Klaim Status Tanah

PONOROGO, KABARJITU.COM- Ahmad Budairi bersama dengan Ahli Waris dari Soeroedijoyo Warga Desa Kemuning Sambit Ponorogo melaporkan Kepala Desa Kemuning Moh. Romdhoni, Ketua BPD Irfan Fuad Su’aedi dan 4 Warga Ke Polres Ponorogo;

Menurut Sumadi Selaku Penasehat Hukum dari Ahli Waris Soeroedijoyo Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah;

Dalam laporannya ke Polres Ponorogo pada 06 Januari 2026 berkaitan dengan adanya Tindakan dengan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kades Sambit beserta dengan Ketua BPDnya yang mengeklaim Tanah Sawah yang selama ini dikelola oleh Ahli Waris dari Soeroedijoyo, padahal Ahli Waris Soeroedijoyo sebagai mana bukti yang ada sejak tahun 1963 telah menguasai tanah Sawah tersebut secara turun temurun dan sudah terhitung 63 tahun lamanya, artinya Alm Soeroedijoyo sudah menguasai tanah Sawah tersebut sebelum Kades dan Ketua BPD ini lahir,
Sehingga menjadi hal yang tidak wajar jika tiba tiba Kades Kemuning dan Ketua BPD merampas Tanah Sawah tersebut dengan dalih Aset Desa;

Kepala Desa Kemuning beserta dengan Ketua BPD ini diduga menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan penyerobotan tanah milik Ahli Waris Soeroedijoyo dengan cara merampas dan mengambil alih tanah sawah tersebut secara sepihak, dengan dalih kalau Tanah Sawah tersebut adalah Aset Desa Kemuning dan Pihak Ahli Waris Soeroedijoyo tidak berhak untuk mengelola tanah sawah tersebut, yang artinya tindakan mengambil alih tanah sawah tersebut sama dengan merampas karena proses nya tidak dilakukan dengan sah secara hukum;

Bahwa tanah sawah Ahli Waris Soeroedijoyo dahulu sekira pada tahun 2020 pernah didaftarkan Sertipikat dalam Program PRONA namun Gagal, dan Pemerintah Desa ataupun Tim Pelaksana PTSL desa Kemuning tidak pernah memberikan klarifikasi kepada ahli waris dari Soeroedijoyo, padahal program pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus status kepemilikan tanah agar memiliki kekuatan hukum;

Tidak hanya itu, Kepala Desa Kemuning juga dianggap telah bersikap semena-mena dengan ahli waris dari Alm Soeroedijoyo, yang mana pada tahun 2009 Pemerintah Desa Kemuning telah membagi waris kepada ahli Waris Alm Soeroedijoyo, bahkan pada tahun 2019 Kepala Desa Kemuning juga menandatangani surat jual beli antar ahli waris Soeroedijoyo, yang artinya Pemerintah Desa ini secara tidak langsung telah mengakui keberadaan Tanah Sawah tersebut merupakan hak dari Soeroedijoyo dan bukan Tanah Kas Desa, sehingga menjadi hal yang tidak wajar kalau saat ini diklaim sebagai Aset Desa Kemuning;

Persoalan kedua, lanjut Sumadi, Kades dan Ketua BPD Kemuning diduga secara sewenang-wenang melelang Tanah Sawah tersebut kepada 4 Warga Desa Kemuning, yang mana objek tanah tersebut bukan hak milik desa kemuning, seharusnya Kades dan Ketua BPD Kemuning ini bisa menjadi Pengayom dan bukan pembuat gaduh, namun yang ada Ahli Waris dari Soeroedijoyo telah dihardik dan dirampas haknya atas tanah sawah tersebut;

Atas dasar itu, Sumadi juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tersebut.

Ketiga, Adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh 4 Warga Kemuning yang saat ini mengelola Tanah Sawah Tersebut, apalagi keempat orang ini diduga mempunyai kedekatan emosional dengan Kades dan Ketua BPD, maka tidak menutup kemungkinan apabila keempat orang ini juga termasuk pihak yang turus serta melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sawah;

Sumadi menjelaskan, Pada hari ini laporan sudah diterima oleh Polres Ponorogo, Yang mana kami melaporkan Kades dan Ketua BPD Kemuning dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 502 Undang-undang Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana selama Lima tahun beserta denda paling banyak kategori V

Sedangkan teruntuk Empat Orang yang saat ini mengelola Tanah Sawah tersebut kami adukan dengan Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana selama Lima tahun beserta denda paling banyak kategori V. “Tutup Sumadi”. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments