MADIUN KOTA, KABARJITU.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Pakem Mandiri menyoroti perkembangan terbaru polemik legalitas gedung baru Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun. Masalah ini sebelumnya sudah menjadi sorotan publik dalam dua pemberitaan terkait status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut yang masih dipertanyakan kelayakannya.
Kini kasus memasuki babak baru, setelah sejumlah warga menyerahkan laporan pengaduan ke Kepolisian dan pengaduan resmi terdaftar di Inspektorat serta Ombudsman Republik Indonesia.
Aktivis Garis Pakem Mandiri, Agus Suhendar alias Endar menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan sejak isu SLF pertama kali muncul. Menurutnya, banyak hal yang belum mendapat penjelasan jelas dari pihak terkait mengenai prosedur penerbitan SLF dan kelengkapan dokumen pendukung pembangunan gedung.
“Dengan adanya bukti laporan dari warga, ada indikasi perizinan yang bermasalah. Mestinya pengerjaan dihentikan sampai semua administrasi beres. Kami juga menduga ada pemalsuan keterangan atau data yang disinyalir tidak sesuai dengan realita,” ujarnya. Sabtu (24/10/2026).
“Kami tidak menuduh siapa‑siapa, namun kami mendesak instansi yang menerima pengaduan ini melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah semua aturan perizinan telah dipenuhi dengan benar,” tegasnya.
laporan warga tercatat di Polres Madiun Kota pada 17 Oktober 2026 dengan nomor B/562/X/2026/Satreskrim/Res Madiun Kota. Pelapor mengadukan dugaan pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan dokumen terkait pembangunan gedung RSI Siti Aisyah.
Dalam tanda bukti laporan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Direktur RSI Siti Aisyah Kota Madiun, Dinas PUPR Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Balai Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun.
Sementara surat Inspektorat Ombudsman RI tertanggal 20 Oktober 2026 menyebut pengaduan terkait keberatan atas penanganan laporan masyarakat telah diregistrasi dengan nomor WBS2.0-2610-00227 pada 14 Oktober 2026.
Hingga saat ini, pihak manajemen RSI Siti Aisyah, instansi penerbit izin, maupun pihak berwenang yang menerima pengaduan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah penyelidikan selanjutnya. terutama mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengajuan SLF, serta kelengkapan administrasi pembangunan.(**)

