BerandaBerita UmumLangkah Tegas! Komisi D DPRD Magetan dan ESDM Jatim Tutup Sementara Tambang...

Langkah Tegas! Komisi D DPRD Magetan dan ESDM Jatim Tutup Sementara Tambang Sayutan

MAGETAN, KABARJITU.COM – Langkah tegas diambil Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi kawasan penambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Selasa (9/6/2026). Berdasarkan temuan di lapangan, tim gabungan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan yang beroperasi di wilayah tersebut hingga ada keputusan lebih lanjut.

Keputusan ini diambil setelah tim gabungan meninjau langsung kondisi lokasi, serta menilai dampak lingkungan dan keamanan yang timbul akibat kegiatan penambangan yang berlangsung selama ini.kondisi kontur tanah di area tambang cukup mengkhawatirkan, tim menemukan sejumlah retakan tanah yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan apabila aktivitas penambangan terus berlangsung dan dinilai berisiko tinggi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah menegaskan bahwa langkah penghentian ini bukan tanpa alasan. Pihaknya tidak akan mentolerir setiap kegiatan usaha yang mengabaikan aturan hukum, kelestarian alam, dan keselamatan masyarakat.

“Kontur tanah di sini sangat tidak layak untuk ditambang. Kami melihat langsung adanya retakan-retakan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Riyin.

“Kami turun ke lapangan bukan sekadar melihat, tapi memastikan segala sesuatu berjalan sesuai koridor hukum. Hari ini kami putuskan: BERHENTI SEMENTARA. Tidak boleh ada lagi aktivitas penggalian, pengangkutan, maupun pengolahan bahan galian di lokasi ini sampai seluruh persoalan dan persyaratan dilengkapi dan dinyatakan layak kembali oleh instansi berwenang. Kami tidak main-main dengan masalah ini,” tegasnya di hadapan para pengelola tambang dan warga setempat.

Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi kawasan penambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Selasa (9/6/2026).(kabarjitu.com)

Perwakilan dari Dinas ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati yang turut mendampingi sidak juga membenarkan adanya sejumlah pelanggaran teknis dan administratif yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, izin operasional bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara tertib, aman, dan ramah lingkungan.

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, maka konsekuensinya jelas: operasi dihentikan. Kami akan meninjau ulang kelayakan usaha ini. Jika nanti setelah diperbaiki masih melanggar, langkah selanjutnya adalah pencabutan izin secara permanen,” ujar perwakilan ESDM Jatim dengan nada tegas.

Menanggapi hasil temuan lapangan dan aspirasi warga, Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Joel Jumawati, memastikan pihaknya akan segera menerbitkan penghentian sementara aktivitas tambang sembari melakukan evaluasi lanjutan terhadap perusahaan pengelola.

“Kami akan segera menerbitkan penghentian sementara aktivitas tambang. Selain itu, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap CV Persada Abadi terkait pelaksanaan kewajiban pascaperizinan dan kondisi di lapangan,” jelas Joel.

Selain masalah perizinan, tim gabungan juga menyoroti kerusakan jalan akses, pencemaran saluran air, serta debu dan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga Desa Sayutan. Banyak warga yang mengaku lega dengan keputusan tegas ini, karena sudah lama menuntut perhatian pemerintah terkait dampak negatif aktivitas tambang di lingkungan mereka.

“Kami bersyukur pemerintah datang dan mengambil keputusan ini. Kami tidak keberatan ada pembangunan atau kegiatan ekonomi, asalkan tidak merugikan kami dan tidak merusak lingkungan tempat kami tinggal,” ungkap salah satu warga sayutan.

Komisi D DPRD Magetan menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan keputusan penghentian sementara ini benar-benar dipatuhi. Jika ditemukan adanya pihak yang nekat tetap beroperasi, aparat penegak hukum akan dilibatkan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini menjadi sinyal jelas bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Magetan: kepatuhan terhadap aturan dan perhatian terhadap lingkungan serta masyarakat adalah syarat mutlak. Tanpa itu, izin beroperasi tidak akan ada artinya dan siap dicabut kapan saja demi melindungi kepentingan umum.(dhy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments