KOTA MADIUN, KABARJITU.COM – Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengungkap enam kasus kriminal yang berhasil dipecahkan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 02 November 2025 yang bertujuan untuk menanggulangi tindakan kejahatan dan meningkatkan keamanan di wilayah Kota Madiun.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan enam tersangka Ops Sikat dan satu tersangka kasus pencabulan dibawah umur.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi, SH bersama Kasihumas Iptu Ubaidilah, SH saat konferensi pers di Gedung Soenaryo Polres Madiun Kota Kamis (13/11/2025).Siang.
Iptu Agus mengatakan, enam perkara hasil Ops Sikat tersebut mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak tiga kasus, pencurian tabung gas dan pencurian Barang), dan tindak pidana persetubuhan dibawah umur
“Ada sebanyak tujuh orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Agus.
Adapun para tersangka Curanmor yang diamankan adalah mencuri sepeda motor di Hotel Ilyasa Kecamatan Taman Kota Madiun, tersangka Y.T.S laki-laki 36 th warga manguharjo mencuri sepeda motor dan dan dijual untuk kebutuhan sehari hari.
Selanjutnya, tersangka A.I mencuri motor di Hotel Raya Kusuma Jl.Yos sudarso Kota Madiun dan tersangka A.R mencuri motor di Toko Buah Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Berikutnya tersangka B.D.N laki laki, 44 th mencuri Handphone di Toko Cantika di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan M.S.H mencuri tabung gas Lpg di Dapur rumah Desa Lebak ayu Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Sedangkan tersangka A.M.H mencuri pakaian di Mall Suncity sebanyak enam buah baju dicurinya dari bebagai merek.
“Barang bukti kita amankan terdiri beberapa sepeda motor, dua buah Hanphone, Pakaian dari bebagai merek,”kata Iptu Agus.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari keseluruhan tindak pidana yang berhasil diungkap, Polres Madiun Kota juga mengungkap kasus pencabulan di bawah umur yaitu tersangka A.Y laki laki 20 th alamat Kabupaten Magetan.
Ia menambahkan, Operasi Sikat Semeru ini diharapkan dapat menekan angka terjadinya tindak pidana baik curanmor, maupun tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur.
Selain pengungkapan kasus, konferensi pers tersebut juga menjadi ajang untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, Ipda Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, serta mempercayakan keamanan mereka kepada Polres Madiun Kota. (Hum/red)

