MAGETAN,KABARJITU.COM –Nur Wakid, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PKB Senin (27/10/2025). Gugatan ini diajukan sebagai respons atas keputusan partai yang memberhentikannya dari keanggotaan dan adanya pengajuan PAW atas diri Nur Wakid.
Pemberhentian dari keanggotaan partai ini dianggap sepihak, karena sebelumnya tidak ada klarifikasi kepada yang bersangkutan dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh PKB. Dan berdasarkan AD/ART PKB, Nur Wakid bisa mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke Mahkamah Partai/ Majelis Tahkim PKB.
Nurcahyo Kuasa hukum Nur Wakid menyampaikan karena ada surat pemecatan dari DPP PKB, jadi menurut AD/ART PKB bisa mengajukan gugatan keberatan atas putusan tersebut ke mahkamah partai kalau di PKB bahasa lainya adalah Majelis Tahkim.” Jadi di AD/ART partai PKB diperbolehkan anggota mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim,” terang Nurcahyo.
Dijelaskan dalam menuntut keadilan Nur Wakid akan melakukan berbagai upaya hukum. Saat ini masih melalui mekanisme internal partai dengan mengajukan keberatan ke mahkamah partai.
“Untuk sementara kita masih mengajukan gugatan ke mahkamah partai mengenai surat keputusan DPP PKB atas pemecatan Nur Wakid,” kata Nurcahyo.Dan untuk kebijakan dari instasi yang terkait mengenai PAW nya gus wakid kami masih kita kaji dengan tim kuasa hukum.
Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini, terutama bagaimana Mahkamah Partai akan menyikapi situasi ini. (Red)

