Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaBerita UmumSatreskrim Polres Madiun Kota Usut Dugaan Pungli Jutaan Rupiah Sasar Guru PPG...

Satreskrim Polres Madiun Kota Usut Dugaan Pungli Jutaan Rupiah Sasar Guru PPG PAI Kota Madiun

KOTA MADIUN, KABARJITU.COM -Dalam upaya menjaga integritas pendidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota sedang mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai praktik pungli yang dilakukan terhadap guru PAI peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 tahun 2024.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya beban finansial ilegal terhadap tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag RI tersebut.

Dugaan pungli ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh kesejahteraan guru yang sedang berupaya meningkatkan kompetensi profesinya di LPTK UIN Ponorogo. Nilai nominal yang mencapai jutaan rupiah tersebut dinilai sangat memberatkan para guru, mengingat program PPG seharusnya menjadi jembatan peningkatan kualitas, bukan beban ekonomi baru.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat dengan mengundang puluhan pihak terkait guna mengklarifikasi aliran dana dan legalitas pungutan tersebut.
“Benar, kita dari Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan pendalaman, yang mana pendalaman ini dasarnya adalah laporan pengaduan. Pengaduan tersebut mengenai pungli terhadap guru PAI peserta PPG,” ujar AKP Agus Riadi, Kamis (26/2/2026).

Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini, penyelidikan telah menyentuh berbagai instansi untuk memetakan keterlibatan pihak-pihak dalam struktur birokrasi maupun lembaga pendukung. Polisi merinci telah memeriksa 36 guru peserta sebagai pihak yang diduga langsung terdampak pungutan. 4 orang dari Baznas terkait sinkronisasi sumber pendanaan atau bantuan. 4 orang dari Kemenag guna menelisik mekanisme resmi penyelenggaraan program.

AKP Agus menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini belum berakhir. “Nantinya, kami akan terus berjalan untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya,” tambahnya.

Polres Madiun Kota berencana menggandeng saksi ahli untuk memvalidasi apakah praktik pengumpulan uang tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Keterangan ahli akan menjadi kunci utama apakah kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan.

“Ahli ini nantinya yang menentukan dari hasil yang kita dapat, baik dari klarifikasi maupun barang bukti. Kita akan melakukan sounding atau pemeriksaan terhadap ahli untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke upaya penyidikan (sidik),” tegas AKP Agus.

Sementara itu, kasus ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan para guru. Banyak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku pungli di dunia pendidikan.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments