MAGETAN,KABARJITU.COM – Anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, justru diduga raib dari kas desa. Bendahara Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan kini menjadi sorotan tajam terkait dugaan penggelapan keuangan desa senilai Rp365 juta .Bendahara desa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban maupun pengembalian dana sebagaimana yang telah dijanjikan.
Persoalan tersebut diungkapkan Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, S.H., M.M. Menurutnya, temuan itu bermula dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali.
Dari hasil penelusuran awal, terdapat sekitar Rp230 juta yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah pos pengeluaran lainnya, nilai tersebut bertambah hingga mencapai kurang lebih Rp365 juta.
“Awalnya sekitar Rp230 juta. Setelah kami telusuri lebih detail, ternyata ada beberapa pos lain yang juga harus dipertanggungjawabkan sehingga jumlahnya mencapai sekitar Rp365 juta,” ungkap Hermin.
Pihak kecamatan mengaku telah melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada bendahara desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, Surat Peringatan Pertama (SP1) telah diterbitkan dengan tenggat penyelesaian hingga 30 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, bendahara desa disebut sempat menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp150 juta melalui rekening kas desa. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, janji tersebut belum terealisasi sebagaimana yang disampaikan.
“Sudah kami berikan toleransi dan kesempatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan ternyata belum bisa memenuhi apa yang dijanjikan,” jelasnya.
Belum adanya penyelesaian tersebut membuat Kecamatan Bendo mengambil langkah lanjutan. Pada 2 November 2026, pihak kecamatan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada bendahara Desa Tegalarum. Dalam SP2 tersebut tidak dicantumkan batas waktu penyelesaian.
Tak hanya berhenti pada pemberian peringatan administratif, persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Bahkan, pihak kecamatan akan menyampaikan surat kepada Bupati Magetan dengan tembusan sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat, ketika Sp2 tidak diindahkan pengembalian uangnya,maka agar dilakukan penanganan sesuai kewenangan.
Besarnya nilai keuangan yang belum dipertanggungjawabkan 365 juta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan Desa Tegalarum.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Magetan, untuk menelusuri secara menyeluruh rincian dana sekitar Rp365 juta tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelalaian administrasi, ketidak patuhan dalam pertanggungjawaban, atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
Persoalan ini menjadi ujian bagi pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Transparansi, keterbukaan dokumen, serta pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan keuangan Desa Tegalarum tidak berhenti sebatas penerbitan surat peringatan, tetapi memperoleh penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (**)

