BerandaBerita UmumDugaan Pelanggaran HET Pupuk Subsidi di Magetan, Petani Laporkan & Sebut Kerugian...

Dugaan Pelanggaran HET Pupuk Subsidi di Magetan, Petani Laporkan & Sebut Kerugian Rp24,8 Miliar

MAGETAN, KABARJITU.COM- Persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berujung polisi. Seorang petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Dimyati Dahlan, melaporkan Kepala Dinas Pertanian Magetan ke Polres Magetan, Sabtu (29/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Dimyati menilai kondisi itu merugikan petani dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pupuk subsidi untuk mendukung ketahanan pangan.

Dalam laporan pidananya, Dimyati turut mencantumkan dua pihak lainnya sebagai terlapor. Yakni Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngariboyo serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.

Dimyati mengungkapkan, pupuk bersubsidi yang dibeli dirinya dan warga Desa Banjarpanjang disebut dijual dengan harga Rp115 ribu hingga Rp120 ribu. Harga tersebut, menurutnya, lebih tinggi dari ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah.

Ia juga mempersoalkan dugaan adanya tambahan biaya angkut dari distributor. Menurut laporan yang dibuatnya, biaya tersebut membuat harga pupuk yang harus dibayar petani menjadi lebih mahal.

Persoalan tersebut kemudian mendorong Dimyati membawa kasus itu ke aparat penegak hukum.

Dimyati bahkan menyebut adanya dugaan praktik yang menurutnya membebani petani dalam distribusi pupuk bersubsidi. Ia memperkirakan nilai selisih dan pembebanan biaya dari praktik tersebut mencapai Rp24.800.200.000 per tahun.

Rincian perhitungan tersebut berasal dari akumulasi dugaan pembebanan biaya pada pupuk jenis Urea sebesar Rp11.392.000.000 (berasal dari 22.784 unit × 20 × 25.000) serta pupuk jenis Phonska sebesar Rp13.408.200.000 (berasal dari 22.347 unit × 20 × 30.000), di luar alokasi pupuk ZA (425 unit) dan Organik (6.327 unit) dari total 51.883 unit pupuk yang tercatat.

“Ada dana penindasan, pemerasan ke petani kisaran Rp24,8 miliar per tahun,” ujar Dimyati.

Klaim tersebut menjadi salah satu alasan dirinya meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan pupuk bersubsidi di Magetan.

Dalam laporan tertulisnya, Dimyati menyebut penjualan pupuk subsidi di atas HET sebagai dugaan perbuatan melawan hukum. Ia juga mencantumkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dalam laporannya.

Laporan pidana tersebut dibuat pada 29 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Magetan. Bukti tanda terima surat juga mencantumkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Dinas Pertanian Magetan, Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk wilayah Kecamatan Ngariboyo, serta pemilik usaha kios pupuk di Desa Banjarpanjang.

Dimyati berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan harga pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani bisa segera mendapat kejelasan.(**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments