MAGETAN, KABARJITU.COM–
Sudah lebih dari satu dekade, gedung Kawasan Industri Rokok Bendo terbiar tanpa fungsi yang jelas. Proyek yang diimpikan sebagai penggerak ekonomi lokal kini hanya menjadi situs terlupakan. DPRD Magetan tidak tinggal diam; mereka telah melayangkan desakan keras kepada Pemkab Magetan untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengoptimalkan gedung yang sudah 16 tahun mangkrak ini.
Aset bangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Bendo hingga kini masih terbengkalai. Gedung yang dibangun sejak tahun 2010 tersebut telah mangkrak hampir 16 tahun tanpa kejelasan pemanfaatan, meski menelan anggaran miliaran rupiah.
Wakil Ketua 1 DPRD Magetan H. Suyatno, menyampaikan persoalan KIR seharusnya sudah lama diselesaikan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset publik terus terbengkalai tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“KIR itu seharusnya cepat diselesaikan sesuai dengan kemanfaatannya. Pemerintah daerah wajib mengambil langkah konkret agar bangunan di wilayah Bendo itu tidak terus mangkrak dan bisa difungsikan,” tegas Legislator enam periode ini.

Wakil Ketua DPRD Magetan (Foto: istimewa)
Ia menilai, pembiaran aset selama bertahun-tahun mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengambilan kebijakan. Padahal, keberadaan KIR diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor industri hasil tembakau.
Bangunan KIR tersebut diketahui dibangun dengan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010. Proyek ini sempat terseret kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Magetan Abdul Azis dan mantan Camat Bendo Wiji Suharto, hingga keduanya harus menjalani hukuman penjara.
Pasca kasus hukum mencuat, hingga tahun 2026 tidak ada kejelasan arah kebijakan Pemkab Magetan terkait pemanfaatan aset bernilai miliaran rupiah itu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menjelaskan bahwa aset KIR di Bendo saat ini tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Aset KIR di Bendo tercatat di Disperindag,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si, saat dikonfirmasi mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disperindag terkait keberlanjutan aset tersebut. “Coba saya tanyakan dulu ke Indag,” jawab Wely Ktistanto.
DPRD berharap Pemkab Magetan tidak lagi saling lempar kewenangan dan segera mengambil keputusan strategis agar gedung KIR Bendo tidak terus menjadi simbol pemborosan anggaran dan kegagalan tata kelola aset daerah.
Dengan sinergi antara DPRD dan Pemkab, diharapkan perubahan signifikan akan segera terwujud. Waktu menunjukkan betapa pentingnya keberpihakan kepada rakyat, dan sekaranglah saatnya untuk bergerak.(Red)

