Rabu, April 22, 2026
BerandaBerita UmumMiris!! Proyek APBN Revitalisasi SMKN 1 Ngrayun "Dugaan Kecurangan Bahan dan Abaikan...

Miris!! Proyek APBN Revitalisasi SMKN 1 Ngrayun “Dugaan Kecurangan Bahan dan Abaikan Keselamatan Pekerja”

PONOROGO,KABARJITU COM- Proyek revitalisasi gedung SMKN 1 Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, yang menelan anggaran APBN Tahun 2025 sebesar Rp1.639.476.000, kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengabaian keselamatan kerja, serta keterlambatan penyelesaian proyek melewati batas kontrak yang ditetapkan 15 Desember 2025.

Pantauan langsung LSM GMAS Madiun Raya dan LSM PAKEM Madiun pada 18 Desember 2025 menemukan sejumlah kejanggalan serius. Salah satu yang paling mencolok adalah minimnya penerapan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja, yang dinilai bertentangan dengan standar keselamatan kerja pada proyek pemerintah.

Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran semakin menguat setelah ditemukan penggunaan material besi yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam dokumen teknis, proyek ini disebutkan wajib menggunakan besi ulir, namun di lapangan justru ditemukan besi polos yang memiliki karakteristik kekuatan berbeda.

Ketua LSM GMAS Madiun Raya, Mamad, menegaskan bahwa perbedaan material tersebut berpotensi berdampak serius terhadap mutu dan daya tahan bangunan beserta harga.“Besi yang digunakan bukan besi ulir sesuai spek, melainkan besi polos. Ini bukan kesalahan kecil. Jika dibiarkan, kualitas bangunan bisa dipertanyakan dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua LSM PAKEM Madiun, Udin, yang menilai alasan perubahan spesifikasi sangat tidak masuk akal. Menurut keterangan Kepala SMKN 1 Ngrayun, Sumadi, penggantian material dilakukan karena besi ulir disebut tidak tersedia di wilayah Ponorogo.

Alasan tersebut justru memicu kecurigaan.
“Ini proyek negara dengan anggaran besar. Alasan material tidak tersedia di daerah jelas janggal. Besi ulir bisa didatangkan dari mana saja. Ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menurunkan spesifikasi,” tegas Ketua LSM PAKEM.

Selain dugaan pelanggaran spesifikasi, progres fisik proyek juga dinilai belum tuntas. Hingga melewati batas waktu kontrak, pekerjaan pemasangan keramik dan finishing dinding (manisan tembok) masih terlihat belum selesai. Kondisi ini menandakan proyek molor tanpa kejelasan perpanjangan waktu maupun sanksi keterlambatan.

Padahal, sesuai kontrak, proyek revitalisasi tersebut wajib rampung pada 15 Desember 2025. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka terkait dasar hukum keterlambatan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala SMKN 1 Ngrayun Sumadi menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota dalam rangka dinas luar (DL) Insyalloh semua sudah sesuai pedoman dan juknis yang berlaku mas.

Dengan adanya dugaan pelanggaran spek teknis, pengabaian K3, serta keterlambatan proyek, LSM GMAS dan LSM PAKEM mendesak instansi pengawas, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek APBN tersebut. Mereka menegaskan, pengawasan ketat mutlak diperlukan agar anggaran negara tidak disalahgunakan dan keselamatan bangunan pendidikan tetap terjamin.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments